Jasa Sewa SKA Dan SKT
Bagi anda-anda yang berkecimpung di dunia konstruksi/Kontraktor dan ingin membuat Sertifikat Keterampilan (SKT) dan Sertifikat Keahlian (SKA). anda tidak salah membuka blog ini, karena disini tempat jasa pembuatan dan sewa SKT & SKA
Biaya Pembuatan SKT dan SKA Digital
- SKT : Rp. 900.000 ( 1 Hari )
- SKA Muda : Rp. 1.800.000 ( 1 Hari )
- SKA Madya : Rp. 2.900.000 ( 1 Hari )
- SKA Utama : Rp. 8.000.000 ( 1 minggu )
Berlaku
Untuk Seluruh Indonesia Jadi Gak usah khawatir, dimanapun anda berada
(asal masih tinggal di Indonesia) sertifikat yang di sewa bisa dipakai
dan diakui.
Berlaku Untuk Seluruh Indonesia Jadi Gak usah khawatir, dimanapun anda berada (asal masih tinggal di Indonesia) sertifikat yang di sewa bisa dipakai dan diakui.
Dalam UU 18 tahun 1999 mengenai jasa konstruksi dalam pasal 8 dan 9 disyaratkan para pelaku pekerjaan konstruksi harus memiliki sertifikat.
- SKA = sertifikat keahlian kerja
- SKT = sertifikat ketrampilan kerja
Sampai saat ini, belum ada patokan yang jelas sehingga kita diminta untuk menyesuaikan jenis/sifat/kriteria pekerjaan konstruksi dengan kebutuhan dan kewajaran jumlah tenaga ahli/terampil yang diperlukan.
Untuk pekerjaan sederhana diperlukan sedikit tenaga ahli/terampil atau mungkin cukup terampil saja, kemudian dengan memperhatikan luas dan kompleksitas pekerjaan maka dapat dipersyaratkan tenaga yang cenderung ahli.
Mungkin kita bisa melihat di LPJK yang mempunyai pendekatan untuk menetapkan kualifikasi usaha dikaitkan dengan tenaga ahli/terampil yang harus ada sebagai berikut (bisa juga dibandingkan dengan Lampiran 3 Peraturan Menteri Nomor 08/PRT/M/2011 Tanggal: 13 Juni 2011:) :
UU 18 tahun 1999
Pasal 9 :
- Perencana konstruksi dan pengawas konstruksi orang perseorangan harus memiliki sertifikat keahlian.
- Pelaksana konstruksi orang perseorangan harus memiliki sertifikat keterampilan kerja dan sertifikat keahlian kerja.
- Orang perseorangan yang dipekerjakan oleh badan usaha sebagai perencana konstruksi atau pengawas konstruksi atau tenaga tertentu dalam badan usaha pelaksana konstruksi harus memiliki sertifikat keahlian.
- Tenaga kerja yang melaksanakan pekerjaan keteknikan yang bekerja pada pelaksana konstruksi harus memiliki sertifikat keterampilan dan keahlian kerja.
SKT /SKA
SKT (Sertifikat Keterampilan) adalah bukti kompetensi dan kemampuan profesi keterampilan kerja bidang Jasa Pelaksana Konstruksi (KONTRAKTOR) yang harus dimiliki tenaga kerja/ahli perusahaan untuk dapat ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) dalam permohonan Sertifikasi dan Registrasi Jasa Pelaksana Konstruksi.
Kualifikasi tenaga terampil Jasa Pelaksana Konstruksi adalah;
- Tingkat I
- Tingkat II
- Tingkat III
Fungsi SKT bermacam-macam sehingga ini menjadi salah satu icon Jasa Konstruksi tapi yang terpenting ada 2 yaitu :
- Sebagai bukti ditetapkan seseorang menjadi Penanggung Jawab Teknik (PJT) dalam permohonan Sertifikasi Badan Usaha (SBU)
- Sebagai salah satu syarat untuk mengikuti lelang/ Tender.
SKA (Sertifikat Keahlian) adalah bukti kompetensi dan kemampuan profesi keahlian kerja tenaga ahli bidang (KONTRAKTOR), atau (KONSULTAN), dengan kualifikasi tenaga ahli sebagai berikut;
1. Ahli Utama
2. Ahli Madya
3. Ahli Muda
Salah satu persyaratan utama untuk mengajukan permohonan Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha bidang Jasa Konstruksi adalah memiliki tenaga ahli bersertifikat keahlian (SKA) untuk ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) atau Penanggung Jawab Bidang (PJB),SKA tersebut dikeluarkan oleh asosiasi profesi jasa konstruksi yang telah diakreditasi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi(LPJK).
SKA untuk tenaga ahli perusahaan Jasa Perencana dan Jasa Pengawas Konstruksi (konsultan), Setiap perusahaan jasa perencana konstruksi dan jasa pengawas konstruksi yang ingin mengajukan permohonan Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha baik untuk golongan Kecil, Menengah atau Besar (Gred 2, Gred 3 atau Gred 4) harus memiliki tenaga ahli bersertifikat keahlian (SKA) sebagai persyaratan untuk dapat ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan Penanggung Jawab Bidang (PJB).
Kami Juga Menyediakan Jasa Pembuatan SKT Dan SKA Untuk Seluruh Indonesia
Dan syarat untuk pembuatan SKT atau SKA adalah :
Ahli Utama:
- Foto kopi ijazah minimal S1 dengan pengalaman minimal 10 tahun atau S2 dengan pengalaman minimal 5 tahun
- Foto kopi KTP
- Pas foto ukuran 3 x 4 warna
- Semua data harus asli
SKA Ahli Madya:
- Foto kopi ijazah minimal S1 dengan pengalaman minimal 3 tahun
- Foto kopi KTP
- Pas foto ukuran 3 x 4 warna
- NPWP
- Semua data harus asli
SKA Ahli Muda:
- Foto kopi ijazah minimal D3 dengan pengalaman minimal 3 tahun, s1 dengan pengalaman minimal 1 tahun
- Foto kopi KTP
- Pas foto ukuran 3 x 4 warna
- NPWP
- Semua data harus asli
SKT :
- Foto kopi ijazah minimal SMA atau sederajat dengan pengalaman minimal 3 tahun
- Foto kopi KTP
- Pas foto ukuran 3 x 4 warna
- Semua data harus asli
Keuntungan Pembuatan Pada Kami :
- Barang Asli, Barcode bisa di cek di Website online
- Harga Murah
- Tak Ada tipu Menipu
- Kami bekerja secara team dengan dedikasi yang tinggi.
- Kami menggunakan sistem online dan didukung oleh para staff yang kompeten sehingga proses pengurusan sertifikat keahlian (SKA dan SKT) di kami tidak ada waktu tunda. kami menjamin proses pengurusan sertifikat keahlian (SKA dan SKT) lebih cepat dan sesuai dengan waktu yang dijanjikan.
- Kami terbuka mengenai biaya dan memberlakukan harga yang sama kepada siapapun.
Hubungi kami di nomor 082-220-699-542