Apa Itu SKA dan Apa Saja Syarat Pembuatan SKA Digital ?
SKA merupakan sertifikat keahlian yang diterbitkan LPJK dan diberikan kepada tenaga ahli konstruksi yang telah memenuhi persyaratan kompetensi berdasarkan disiplin keilmuan, kefungsian dan/atau keahlian tertentu. Saat ini ada sekitar 37 sertifikat dari berbagai bidang Arsitek, Elektrikal, Mekanikal, Sipil, Tata Lingkungan dan Manajemen Pelaksanaan, serta lainnya. Kualifikasi tenaga ahli Jasa Konstruksi terdiri dari :
- Ahli Muda,
- Ahli Madya,
- Ahli Utama.
Sedangkan SKT merupakan sertifikat keterampilan yang diterbitkan LPJK dan diberikan kepada tenaga terampil konstruksi sebagai bukti kompetensi. Saat ini ada sekitar 188 sertifikat dari berbagai bidang Arsitek, Elektrikal, Mekanikal, Sipil, Tata Lingkungan dan Lain-lain. Kualifikasi tenaga terampil konstruksi terdiri dari Kelas 1, Kelas 2, dan Kelas 3.
Fungsi SKA Digital
Bagi Anda yang berkecimpung dibidang konstruksi, pasti membutuhkan sertifikat ini. Oleh karenanya harus membuat sertifikat ini. Kedua jenis sertifikat tersebut berlaku selama 3 tahun, sehingga jika sudah habis perlu diperbaharui lagi bila akan digunakan.
Selanjutnya SKA dan SKT ini dapat digunakan untuk mengurus Sertifikat Badan Usaha (SBU) di tempat domisili atau berbagai daerah. Selain itu juga bisa digunakan untuk tender dalam bidang konstruksi. Dengan adanya jasa SKA SKT ini, tentu lebih memudahkan Anda dalam mengurusnya. Sertifikat digital yang asli memiliki QR code khusus.
Tujuan Diterbitkan SKA dan SKT Digital
Pemberlakukan Sertifikat Badan Usaha (SBU), Sertifikat Keahlian (SKA), dan Sertifikat Keterampilan Kerja (SKTK) dalam bentuk elektronik memiliki tujuan agar pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, pelayanan perizinan usaha jasa konstruksi serta pelaksanaan penyelenggaraan jasa konstruksi lebih tertib administrasi.
Kelebihan Sertifikat SKA, SKT, dan SBU dalam Bentuk Digital
Model sertifikat digital yang akan diterapkan LPJK ini memiliki banyak keungguan.
Sertifikat digital mampu mengantisipasi pemalsuan sertifikat yang saat ini marak di lapangan. Otomatis, ketika sertifikat ini tidak muncul di sistem LPJK, maka keabsahannya diragukan.
Proses lelang akan lebih terbantu dengan adanya pemberlakuan sertifikat digital. Panitia lelang cukup membuka smartphone, lalu scan barcode yang tertera di tiap sertifikat, maka akan terlihat apakah sertifikat itu palsu atau tidak. Tidak perlu lagi menggunakan media kertas.
Proses Pendaftaran Sertifikat Digital
Uraian di bawah ini akan menjelaskan mengenai cara konversi sertifikat fisik menjadi elektronik, persyaratan permohonon sertifikat elektronik, dan penerbitan SKA, SKT dan SBU elektronik.
- 1). Konversi Sertifikat Fisik Menjadi Sertifikat Dalam Bentuk Elektronik
- SBU, SKA, dan SKTK dalam bentuk fisik yang menggunakan QR Code yang lama dapat dipergunakan sampai dengan tanggal 30 September 2019.
- QR Code yang lama diverifikasi dengan cara ke website www.lpjk.net dengan aplikasi QR Code Reader umum.
- QR Code khusus hanya dapat diverifikasi melalui aplikasi “LPJK Certificate Scanner” yang tersedia dalam platform iOS dan Android.
- Proses penggantian SBU, SKA, dan SKTK dalam bentuk elektronik harus dilakukan sampai dengan tanggal 30 September 2019.
Persyaratan dan Bentuk Sertifikat dalam Bentuk Elektronik
1. Persyaratan permohonan baru sertifikat dalam bentuk elektronik untuk badan usaha meliputi:
- Mengisi data badan usaha;
- Pindaian NPWP Badan Usaha;
- Pindaian KTP penanggung jawab badan usaha (PJBU);
- Pindaian surat penyataan penanggung jawab badan usaha (PJBU); dan
- satu surat elektronik (e-mail) yang valid untuk setiap satu identitas.
2. Persyaratan permohonan baru sertifikat dalam bentuk elektronik untuk tenaga kerja konstruksi meliputi:
- Mengisi data pribadi;
- Pindaian NPWP pemohon bagi tenaga kerja kualifikasi jabatan ahli dan teknisi/analis;
- Pindaian KTP pemohon;
- foto pemohon saat pendaftaran; dan
- satu surat elektronik (e-mail) dan satu nomor telepon seluler yang valid untuk setiap satu identitas.
3. Untuk permohonan konversi sertifikat ke dalam bentuk elektronik harus menyertakan pindaian SBU untuk badan usaha dan pindaian SKA/SKTK untuk tenaga kerja konstruksi.
4. Jika memiliki Klasifikasi SBU lebih dari satu, maka harus input dan upload pindaian sertifikat setiap Klasifikasi yang dimiliki.
5. Jika memiliki Subbidang SKA atau SKT lebih dari satu, maka harus input dan upload pindaian sertifikat setiap Subbidang yang dimiliki.
6. Sertifikat dalam bentuk elektronik dapat dicetak.
Baca Juga >> Jasa Sewa SKT Digital Murah
Biaya Pembuatan SKT dan SKA Digital
- SKT : Rp. 900.000 ( 1 Hari )
- SKA Muda : Rp. 1.800.000 ( 1 Hari )
- SKA Madya : Rp. 2.900.000 ( 1 Hari )
- SKA Utama : Rp. 8.000.000 ( 1 minggu )
Kenapa Mahal ?
Sertifikat yang Kami sewakan sudah dalam bentuk digital atau sama saja termasuk file aslinya, jadi saat kualifikasi Anda hanya cukup print saja, jika dibandingkan dengan buat baru, tentunya lebih menghemat biaya kan.
0 comments